BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Kemunculan orangutan di kebun atau ladang warga, tak bisa disalahan. Kepala Balai Konservasi Sumber daya Alam (BKSDA) Seksi Konservasi Wilayah (SKW) II Pangkalan Bun, Agung Widodo menjelaskan, dari beberapa kasus justru orangutan terlihat di ladang warga yang statusnya hutan produksi (HP). Artinya, ladang itu masih berada di kawasan habitat primata langka itu.
"Untunglah warga tersebut tidak langsung menyerang si orangutan, melainkan melaporkannya kepada petuas kami. Setelah diselidiki, ternyata orangutan tersebut hanya melintasi kebun dalam perjalanannya mencari makan atau sekadar numpang lewat saja," jelas Agung.
"Jadi pemilik kebun kami sarankan untuk membiarkan saja orangutan tersebut lewat dan tidak usah melakukan interaksi apapun dengannnya," tambah Agung.
Ia juga mengimbau masyarakat tidak menembak atau melukai orangutan tersebut. "Karena pelakunya bisa dijerat dengan Undang Undang nomor 5 tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda Rp 100 juta," jelansya. (WAHYU KRIDA/B-10)








