BORNEONEWS, Kuala Pembuang - Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Seruyan terus menyosialisasikan bahaya menyimpan senjata api rakitan, baik oleh perorangan maupun kelompok.

"Tidak menutup kemungkinan saat ini masih ada masyarakat yang memiliki atau menyimpan senjata api rakitan. Bagi yang masih memiliki atau menyimpan senjata api rakitan itu agar bisa menyerahkannya kepada pihak kepolisian terdekat," pinta Kapolres Seruyan AKBP Syahbudin Nasution di Kuala Pembuang, Senin (13/2/2017).

Polres Seruyan hingga ketingkat jajaran polsek akan terus menyosialisasikan hal itu kepada masyarakat.

"Kami minta kesadaran warga yang masih memegang senjata api rakitan itu agar segera menyerahkan secara sukarela kepada pihak kepolisian. Tujuannya untuk menghindari hal-hal yang bisa memicu gangguan kamtibmas," kata Syahbudin.

Ia menambahkan, bila dalam batas waktu tertentu masyarakat tidak menyerahkan senjata api rakitan dan kemudian ditemukan petugas, pemilik akan dituntut pidana sesuai Pasal 1, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api.

"Barang siapa yang tanpa hak menyimpan, mengangkut atau menyembunyikan, serta mempergunakan senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak, diancam dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup. Dan atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun," tegas Kapolres. (PARNEN/B-3)