BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Setelah melalui proses pemeriksaan secara maraton dan intensif tujuh saksi kasus pembantaian orangutan akhirnya dipulangkan. Alasannya karena tindakan mereka tidak memenuhi unsur pidana sehingga tidak ada alasan untuk menahannya.

Namun, sebelum mereka dipulangkan Kapolres Kapuas AKBP Jukiman Situmorang SIK memberi arahan terkait larangan membantai terhadap satwa yang dilindungi.

"Saya berharap setelah diberi wejangan tujuh saksi ini benar-benar menyadari akan kesalahan yang sudah dilakukannya," ucap Jukiman, Jumat (17/2/2017).

Belajar dari kasus tersebut, Jukiman berjanji akan menerjunkan Babinkamtibmas agar menyosialiasikan hal-hal yang dilarang oleh hukum.

"Ini akibat dari ketidaktahuan masyarakat sehingga mereka harus berurusan dengan hukum. Nanti saya akan kerahkan Babinkamtibamas dan Kepolsek untuk menyosialiasai kepada masayarakat terkait margasatwa yang dilindungi," janjinya.

Jukiman mengakui perkara kasus pembantaian orangutan itu sempat menghebohkan dunia. Seehingga penanganannya harus benar-benar serius.

Sebelumnya, pihaknya mengamankan 10 orang yang diduga terlibat pembantain tersebut, dan akhirnya dari jumlah itu tiga orang ditetapkan menjadi tersangka.

"Yang jelas apa yang kami lakukan dalam penanganan kasus ini sudah cukup maksimal, sebagai bukti nyata sudah tetapkan tiga tersangka," tegas jukiman. (DJIMMY NAPOLEON/B-5)