BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Terduga pelaku penipuan investasi perdagangan valuta asing (valas) RH, akhirnya angkat bicara. Ia berdalih tidak pernah melakukan penipuan terhadap para membernya. Bahkan, hingga saat ini pihaknya masih berusaha mengembalikan uang pemodal.
"Saya tidak pernah melakukan penipuan, saya hanya gagal menjalankan dana member," terang RH kepada Borneonews, Senin (20/2/2017).
Dalam melakukan perdagangan valas (trading), RH mengaku menggunakan uang para pemodal yang ia sebut sebagai member. Dari uang para member inilah si trader 'main' valuta asing.
Lantaran mengalami loss (kerugian), RH belum mampu mengembalikan modal para membernya. "Ini lagi saya usahakan recovery (pengembalian) uang kepada para member," ujarnya.
RH juga mengirimkan bukti transfer ke sejumlah member. Karena masing-masing member memberikan investasi berbeda, dalam melakukan recovery juga beragam jumlahnya, mulai dari Rp100 ribu hingga Rp700 ribu per orang.
Sementara salah satu korban, NP mengaku, recovery yang dilakukan RH itu hanya upaya mengulur waktu agar perkaranya tidak dilaporkan para korban ke polisi.
"Kalo jaminan modal kembali 100 persen, seharusnya dia (RH) tidak mentransfer uang segitu. Saya kirim uang Rp24 juta, kok cuma dikembalikan Rp400 ribu," ungkapnya.
Bahkan, lanjut NP, ada juga korban RH yang mengalami kerugian hingga Rp90 juta lebih. RH juga telah menjanjikan akan mengembalikan uang tersebut akhir Desember 2016 lalu.
"Surat pernyataan di atas materi juga ada, tetapi lewat jatuh tempo uangnya tidak dikembalikan juga," bebernya.
NP menjelaskan, sebelumnya RH menjanjikan kepada para member fix income (pendapatan pasti) dan keuntungan 40 sampai 60 persen, serta menjamin pengembalian modal 100 persen, tanpa menjelaskan resikonya.
Kepada calon korban, RH meminta ditransfer sejumlah uang. Selanjutnya memberitahukan kepada calon korban jika setoran member dalam keadaan bahaya, karena itu perlu menambah setoran lagi.
Jika tidak, kata NP, setoran awal akan hangus. Lantaran panik, sebagian besar member kembali mengirimkan uang, bahkan jumlahnya lebih besar dari setoran awal.
Alih-alih menerima keuntungan, beberapa hari berselang, member malah diminta untuk menyuntik dana tambahan lagi ke RH. Karena merasa ditipu, sejumlah member meminta modal yang telah disetor untuk dikembalikan.
Sebagai informasi, aksi yang dilakukan RH telah melawan hukum. Pasalnya, sebagai penghimpun dana member, ia tidak memiliki legalitas. Demikian juga akun yang digunakan untuk jual beli valas merupakan akun pribadi.
Dalam perdagangan valuta asing, transaksi perdagangan itu diatur dalam UU Nomor 8/1995 tentang Pasar Modal. Selain itu, mekanisme trading yang dilakukan RH juga melawan hukum, sebab setiap transaksi tidak melalui persetujuan tertulis dari member sebagai pemilik dana.
Pemilik modal hanya dimintakan konfirmasi melalui telepon atau chat. Trading juga dilakukan secara tanpa analisis dan kehatian-hatian. Hal itu terlihat dari kerugian yang diderita member setelah menyetorkan dana awal.
Terpisah, Kasatreskrim Polres Kobar, AKP Zaldy Kurniawan menjelaskan, aksi penipuan bisnis online bisa dijerat menggunakan pasal penipuan biasa, 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
"Karena deliknya aduan, pihaknya tetap menunggu ada korban yang melapor," tandasnya. (FAHRUDDIN FITRIYA/B-2)








