BORNEONEWS, Palangka Raya - Otoritas jasa keuangan (OJK) dan Satgas waspada Investasi sudah menghentikan operasional 13 perusahaan investasi dalam kurun waktu dua bulan terakhir. Mereka dilarang melanjutkan kegiatan usahanya sampai memenuhi persyaratan untuk legalitas usahanya.

"Kami meneruskan edaran OJK Pusat, menghentikan kegiatan usaha tersebut dalam menawarkan produknya karena berpotensi merugikan masyarakat dan diduga melanggar ketentuan berlaku," kata kepala Perwakilan OJK Kalteng Dadang Ibnu W, kepada Borneonews, Selasa (28/2/2017).

Pada Januari lalu, ada enam usaha investasi ilegal yang di Backlist melalui surat bernomor SP 02/DKNS/OJK/I/2017. Mereka adalah PT Mi One Global Indonesia, PT Compact Sejahtera Group, PT Inti Benua Indonesia, PT Inlife Indonesia, Koperasi Segitiga Bermuda, PT Cipta Multi Bisnis Group.

Enam Perusahaan ini, harus menghentikan kegiatan usahanya. Pihak OJK menyatakan telah melakukan upaya pemeriksaan terhadap keenam perusahaan tersebut.

Bulan ini pihak OJK dan Satgas kembali kembali mengeluarkan edaran serupa untuk tujuh perusahaan. Hal ini tertuang dalam surat bernomor SP 14/DKNS/OJK/II/2017 per 23 Februari 2017. Mereka diminta menghentikan kegiatan perhimpunan dana masyarakat karena tidak memiliki izin alias illegal.

Tujuh perusahaan tersebut adalah PT Crown Indonesia Makmur, Number One Community, PT Royal Sugar Company, PT Kovesindo, PT Vinex Gold Berjangka, PT Prima Sarana Pratama (CPRO-Indonesia), dan Talk Fusion. (M ROZIQIN/B-8)