KUALA PEMBUANG –

BORNEONEWS, Kuala Pembuang –Satreskoba Polres Seruyan mengungkap peredaran zenith di Desa Derangga, Kecamatan Hanau. Tersangka pengedar diketahui Ar alias En dan harus dijebloskan ke jeruji besi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kasat Reserse Narkoba Polres Seruyan, AKP Sarwani mengatakan, tersangka ditangkap di rumahnya sekitar pukul 15.00 WIB, Senin (27/2/2017). Dari tangan tersangka, polisi mengamankan 37 butir zenith yang disembunyikan tersangka di bawah mesin cuci.

Penangkapan itu bermula dari pengakuan seorang warga yang membeli zenith dari tersangka Ardiansyah. 

“Kami kemudian menuju kediaman tersangka dan melakukan penggeledahan. Setelah ada warga yang mengaku membeli zenith dari tersangka," kata dia. 

Guna proses penyidikan lebih lanjut, tersangka dikenakan Pasal 197 juncto Pasal 106 UU RI tahun 2009 tentang Kesehatan atau Pasal 53 KUHP Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (PARNEN/B-11)