SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Les alias Tin, karyawan perkebunan kelapa sawit PT KSI, yang kini menjadi terdakwa kasus peredaran zenith, ternyata sudah lama jadi target operasi (TO) polisi. Hingga akhirnya ia ditangkap dan kini didudukan di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Sampit.

"Dari informasi masyarakat dan pihak perusahaan kalau terdakwa ini jual zenith sehingga ia jadi TO kami," ujar Roni Setiawan, saat dihadirkan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Sampit selaku saksi dari kepolisian, Rabu (1/3/2017).

Karena sudah jadi incaran petugas, tinggal menunggu waktu yang tepat bagi petugas mengamankannya, hari itu petugas melihat saksi Syah keluar dari rumah terdakwa, saat diamankan Syah mengaku usai membeli zenith di perumahan karyawan yang berlokasi di Sembuluh I dihuni Tin.

Saat ditemui, Tini tidak menyangkal, satu keping zenith ia jual dengan harga Rp40 ribu, sementara kepada majelis hakim yang diketuai Ade Satriawan itu petugas menyebut hanya sekeping zenith itu saja yang diamankan dalam kasus itu.

Serta uang hasil penjualan pil memabukan itu, sementara zenith lain sudah tidak ada lagi lantaran zenith itu sisa dari yang sudah terdakwa jual. Sementara itu keterangan karyawan lain yakni Suriansyah dan Jainudin mengaku tidak terlalu mengetahui aktivitas jual zenith terdakwa sehari-hari.

Tin  tidak menampik keterangan dari para saksi, sidangnya akhirnya ditutup dilanjutkan pekan mendang masih dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. Atas perbuataannya ini dalam dakwaan JPU Kejari Seruyan ia dijerat Pasal 197 jo 106 UU RI No. 36 tentang kesehatan. Tini ditangkap polisi pada 7 Desember 2016 lalu. (NACO/B-5)