BORNEONEWS, Palangka Raya - Penyalahgunaan obat terlarang sudah semakin marak terjadi. Bahkan kini sasarannya sudah merambah pada siswa sekolah. Hal ini menimbulkan desakan dari masyarakat agar DPRD Kota Palangka Raya membuat Peraturan Daerah (Perda) terkait hal ini.

Menanggapi hal itu, Ketua DPRD Kota Palangka Raya Sigit K Yunianto mengatakan bahwa pihaknya tidak bisa membuat perda terhadap sesuatu yang sudah jelas-jelas menyalahi aturan yang lebih tinggi.

"Penyalahgunaan obat terlarang itu sudah masuk dalam daftar yang dilarang, bahkan oleh undang-undang. Makanya ada Badan Narkotika Nasional (BNN). Jadi kita tidak bisa membuat perda terkait hal ini lagi," ungkap Sigit kepada Borneonews di ruang kerjanya, Kamis (2/3/2017).

Politisi PDI Perjuangan ini menjelaskan seharunya pemasoknya yang harus dicari agar peredaran obat terlarang ini bisa dihentikan. "Saya rasa ini ada produsen yang diam-diam melakukan produksi. Ini praduga saya, ya. Harus dicari dulu pemasok dan produsen ini," tutupnya. (TESTI PRISCILLA/B-8)