BORNEONEWS, Palangka Raya - Kasat Narkoba Polres Palangka Raya AKP Gatoot Sisworo berharap vonis terhadap pengedar obat G jenis zenith harus tinggi. Harapan ini disampaikan supaya pengedar merasa jera sehingga tidak melakukan peredaran lagi.

Ini sekaligus dapat berdampak bagi orang lain yang ingin coba-coba. Alasan harapan itu mengingat selama menjadi kasat narkoba sejak 2013, rata-rata vonisnya dibawah 1 tahun.

"Selama saya menjadi kasat narkoba mulai 2013-2015 di Polres Murung Raya dan sekarang di Polres Palangka Raya, rata-rata vonisnya dibawah satu tahun. Ada 6 bulan, ada 8 bulan,"

"Sebenarnya dalam UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Pasal 197, ancamannya itu maksimal 15 tahun. Oleh sebab itu, coba divonis lebih tinggi, pasti mereka akan berpikir untuk tidak berjualan lagi," kataya. (BUDI YULIANTO/B-6)