BORNEONEWS, Sampit - Ratu zenith Dewi Wanti alias Dewi dan suaminya Rijal didakwa dengan dua pasal oleh JPU Kejari Kotim, atas kasus kepemilikan 20.000 butir obat zenith. Pasangan ini mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Sampit.

Hal itu dikatakan JPU Kejari Kotawaringin Timur (Kotim) Budi Sulistyo, Jumat (3/3/2017). Dalam dakwaan pertama jaksa pasutri itu didakwa dengan Pasal 197 UU RI No.36 tahun 2009 tentang kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) KUHP dan kedua dijerat Pasal 196 UU RI No.36 tahun 2009 tentang kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Dalam dakwaan jaksa disebutkan warga Jalan Cristopel Mihing gang Tri Putra nomor 11 RT 27 RW 8, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur itu mendapatkan zenith itu dari seorang bandar yang berada di Banjarmasin, Hj Zakiah.

Dewi menyimpan zenith itu di sebuah barak Jalan Mang Johan, Kelurahan Baamang Tengah, akan tetapi saat akan mengantarkan pesanan 10.000 butir zenith menggunakan mobil Honda Jazz untuk Bambang sang pemesan pada Senin (14/1/2017) keduanya diamankan didepan rumahnya.

Tidak hanya itu petugas juga mengamankan barang bukti lain yakni 20.000 butir zenith di barak tempat keduanya menyimpan zenith. Hingga total zenith dari keduanya sebanyak 30.000. Saat ditanya majelis hakim yang diketuai Ike Liduri atas dakwaan itu keduanya tak menyangkalnya."Iya benar seperti itu yang mulia," jawab kedua terdakwa. Rencananya sidang keduanya akan dilanjutkan Kamis (9/3/2017) pekan depan. (NACO/B-5)