BORNEONEWS, Sampit - Barang bukti 190 boks zenith milik terdakwa Rusminarni alias Minar yang diamankan dari tangan Miswati alias Wati ternyata barang yang sengaja distok oleh terdakwa. Meski disimpan rapi, tetap tercium petugas setelah diamankan di kediaman Wati di kawasan Jalan Usman Harun Kompleks pemuatan, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kotawaringin Timur (Kotim).
Menurut Ketua RT setempat Dardiansyah, saat bersaksi dihadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit, Senin (6/3/2017) sore menyebutkan zenith tersebut diamankan di lemari kamar milik Wati, yang ia simpan di dalam dua buah tas. Saat diamankan petugas ia mengaku barang itu milik Minar saat penangkapan pada 5 Desember 2016 lalu.
"Awalnya saya tidak tahu barang itu ada di situ, setelah diajak menyaksikan penangkapan baru mengetahui, kalau pengakuan Wati itu milik Minar,"ujarnya.
Saat penangkapan itu Minar sedang berada di kediaman mertuanya Mariam, setelah didatangi bersama Wati ia mengakui terus terang kalau barang itu memang miliknya. Hingga Minar harus ikut sebagai pesakitan menyusul suaminya yang terlebih dahulu masuk penjara atas kasus narkoba.
Sementara itu terpisah sang mertua Mariam membenarkan hal tersebut, namun ia tidak mengetahui secara persis proses penggeledahannya. Menurutnya petugas datang ke kediamannya mendatang menantunya itu dikronfrontir dengan keteranga Wati, hingga Minan menurutnya tidak menyangkalnya. (NACO/B-5)








