BORNEONEWS, Palangka Raya - Budianur alias Budi (22), terdakwa penggelapan barang-barang milik PT Lestari Sukses Mandiri (LSM) , yang beralamat di Jalan Temanggung Tilung Palangka Raya, langsung mendapat vonis atas perbuatannya usai pembacaan tuntutan Penuntut Umum. Alhasil, hanya dalam dua kali proses persidangan terdakwa bisa langsung mendapat putusan atau sidang cepat.

Dalam sidang Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya, yang dipimpin Alfon, Selasa (7/3/2017), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Liliwati dari Kejari Palangka Raya dalam surat tuntutannya mengancam terdakwa dengan pidana penjara selama 6 bulan. Pria bertubuh kurus itu, dinilai terbukti bersalah sebagaimana Pasal 372 KUHPidana.

Usai pembacaan tuntutan tersebut, majelis hakim sempat menskor persidangan beberapa saat untuk melakukan musyawarah, dan hasilnya terdakwa langsung divonis dengan pidana penjara selama 3 bulan.

“Saya ingatkan saudara, ini untuk pertama dan terakhir kali saudara ada di hadapan saya dan JPU untuk menjalani persidangan dan mendapat hukuman minimal. Kalau sampai terjadi lagi, saudara tidak akan mendapat ampun lagi, dan saudara akan kami kenakan hukuman maksimal,” tegas Alfon.

Sementara itu, JPU Liliwati menjelaskan, ancaman minimal yang ditimpakan terhadap Budi, disebabkan antara terdakwa dan pihak perusahaan sudah terjadi perdamaian. Bahkan, terdakwa juga sudah mengembalikan semua kerugian yang dialami PT LSM.

Dijelaskan, penggelapan yang dilakukan Budi bermula pada Agustus 2016, ketika terdakwa bekerja di PT LSM. Di perusahaan itu, Budi bertugas sebagai herver (pengantar barang).

September 2016, sewaktu terdakwa dan rekannya Sarbani selaku sopir selesai mengirim barang sesuai faktur pesanan yang dipesan pelanggan, ada kelebihan barang berupa satu karton Hydro Coco. Sehingga, keduanya berniat untuk menjual barang tersebut, dan hasilnya dibagi dua.

Setelah ada kesepakatan antara keduanya, barang itu ditawarkan ke toko-toko yang mau membeli. Hingga akhirnya, salah satu toko yang berada di Jalan Tjilik Riwut bersedia membelinya dengan harga Rp100.000.

Merasa mendapat keuntungan atas perbuatannya, hal tersebut dilakukan keduanya terus menerus sampai sekitar Desember 2016. Bila ada kelebihan barang yang tidak masuk dalam faktur sesuai pesanan, Budi dan Sarbani menjualnya ke toko-toko tanpa sepengetahuan perusahaan.

Adapun barang-barang milik PT LSM yang telah jual keduanya berdasarkan keterangan terdakwa, yakni Sariwangi isi 25 tiga karton, Sariwangi isi 50 dua karton, dan Buavita Guava 250 ml 12 karton. Selain itu, Kecap Bango 1,7 liter satu karton, Maizena 1 kg satu karton, Royco Kuah Bakso tiga karton, serta Hydro Coco delapan karton.

Akan tetapi, perbuatan Budi tersebut akhirnya diketahui PT LSM yang langsung melaporkannya ke polisi. Hingga pada 23 Desember 2016, terdakwa berhasil ditangkap dan diamankan petugas dari Polres Palangka Raya.(IKA LELUNU/PPOST/N).