BORNEONEWS, Sampit - Hendry (19), warga Desa Tumbang Turong, Kecamatan Bukit Santuai, Kotawaringin Timur (Kotim) di desanya memang terkenal sebagai pemabuk. Polisi lalu membekuknya karena terlibat kasus pencurian setelah ia tetap bertahan di kampung halamannya.

Tidak seperti rekan-rekan tersangka seperti Ebeng, Apeh, Yoko dan Aprit yang ditetapkan sebagai DPO mereka memilih tidak kembali lagi ke kampung halamannya. Agar tidak dijebloskan ke jeruji besi.

"Saya memang tidak kabur dan tetap menunggu di kampung, makanya saya sendiri yang ditangkap, kalau teman-teman saya pasca kejadian itu mereka tidak pernah kembali lagi," cerita tersangka, Rabu (8/3/2017) di hadapan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Kotim Lilik yang menangani perkaranya itu saat pelimpahan tahap II dari Polsek Mentaya Hulu.

Dikatakan Hendry saat diamankan orangtuanya yang melihat kala itu hanya mengaku pasrah dan menyuruh polisi membawanya.

Pengakuan Hendry, kejadian pada 9 Desember 2016 malam di belakang rumah Yanto di Desa Tumbang Turong itu bermula saat ia dan kawan-kawannya dalam pengaruh minuman keras. Karena ingin membeli minuman tambahan, mereka menggasak dinamo listrik milik Yanto.

"Kami bagi tugas, saya dan Aprit mengambil dinamonya, yang lain mengawasi," ujar tersangka.

Baru beberapa meter meninggalkan lokasi, perbuatan mereka tepergok warga, para pelaku langsung kabur meninggalkan dinamo itu.

Sementara sebulan kemudian tersangka berhasil diamankan. Ia tidak mengira kalau polisi sedang mencarinya. Atas perbuatannya itu tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHP. (NACO/B-5)