BORNEONEWS, Sampit - Khusairi alias Usay, karyawan PT Gawi Bahandep Sawit Mekar (GBSM) Seruyan, terancam hukuman selama 18 bulan penjara atas kepemilikan satu keping zenith yang rencananya untuk ia edarkan.

JPU Kejari Seruyan Made Ray Adi Martha mendakwa terdakwa dengan Pasal 197 UU nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan. Selain dituntut pidana terdakwa juga didenda sebesar Rp5 juta jika tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.

"Terdakwa sengaja mengedarkan kesediaan farmasi tanpa izin edar," kata jaksa dalam tuntutan yang dibacakan dihadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai Ega Shaktiana, Rabu (8/3/2017)

Usay sendiri diamankan pada Februari 2017 lalu, ia ditangkap oleh petugas keamanan sekitar melalui pancingan dengan menyuruh karyawan lainnya membeli dengan terdakwa, setelah ia menjual petugas langsung mengamankannya dan menyerahkannya ke aparat kepolisian setempat.

Dari tangan terdakwa diamankan barang bukti satu keping zenith, serta uang hasil penjualan zenith sebesar Rp100 ribu. Atas tuntutan itu terdakwa tidak memohon keringanan. Pekan mendatang hakim akan menjatuhkan putusan terhadapnya. (NACO/B-5)