BORNEONEWS, Sampit - Karena banyak penggunaannya di perkebunan kelapa sawit alasan Lestini alias Tini coba-coba menjadi pengedar zenith di perusaan PT KSI, Desa Sembuluh I, Kabupaten Seruyan. Pengakuan ibu rumah tangga (IRT) itu ia menjual zenith untuk menambah penghasilan keluarganya.
"Ibu ini tidak bersyukur, padahal suami sudah punya kerjaan tetap, untung suaminya masih tetap diterima kerja," kata hakim yang diketuai Ega Shaktiana kepadanya saat terdakwa jalani sidang di Pengadilan Negeri Sampit, Rabu (8/3/2017).
Dalam keterangannya yang juga dihadapan JPU Kejari Seruyan Afwan Juanda Kamil terdakwa mengaku menjadi pengedar zenith selama tiga bulan. Ia menjual zenith saat karyawan gajihan.Sekali ambil ia memesan enam boks zenith.
"Barang diantar langsung ke tempat saya, setelah bertemu di pasar saya ditawari mau zenith katanya setelah saya iyakan zenith diantar, tapi yang ngantar lain lagi orangnya," terang terdakwa.
Perempuan yang diamankan 7 Desember 2016 itu sendiri mengaku satu boks zenith ia beli seharga Rp240 ribu, ia dapat keuntungan Rp150 ribu per boks. Sebulan ia bisa meraup keuntungan hingga Rp1 juta. Di mana modus operandi terdakwa sendiri yakni menjual zenith nyambi jual pakaian.
Terdakwa sendiri hanya bisa menyesali perbuatannya, apalagi ia harus meninggalkan dua anaknya lantaran jalani proses hukum. Bahkan satu anaknya masih berumur sekitar lima bulan. Padahal sang suami di PT KSI bekerja sebagai operator alat berat. (NACO/B-5)








