BORNEONEWS, Sampit - Muntaha alias Taha (31) dan adiknya Tarmiji alias Miji (19) pemilik 17.500 butir zenith terancam hukuman yang berbeda. Taha terancam 2,5 tahun sedangkan adiknya terancam satu tahun penjara. Tuntutan dibacakan Senin (13/3/2017) di Pengadilan Negeri Sampit oleh JPU Kejari Kotim Siska Purnama Sari.
Dalam tuntutannya itu Siska membidik keduanya dengan pasal yang sama yakni Pasal 197 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Keduanya dianggap dengan sengaja mengedarkan kesediaan farmasi tanpa izin edar.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Muntaha alias Taha selama dua tahun enam bulan dan terdakwa Tarmiji alias Miji dengan pidana penjara selama satu tahun," kata jaksa.
Keduanya juga dibebankan untuk membayar denda masing-masing sebesar Rp4 juta jika tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan penjara.
Atas tuntutan itu keduanya mohon keringanan dengan alasan menyesali perbuatannya serta berjanji tidak mengulangi perbuatannya. Terlebih terdakwa Taha mengaku sudah dapat sanksi sosial dari masyarakat dan keluarga pasca kasus itu.
"Keluarga tidak pernah membesuk kami setelah kena kasus ini, dan ini sanksi sosial yang berat bagi kami juga," tegasnya.
Dari fakta yang terungkap dipersidangan warga Desa Cempaka Mulia Barat, Kecamatan Cempaga, Kabupaten Kotim ini ditangkap di Jalan Tjilik Riwut Km 48, Desa Patai, Kecamatan Cempaga. Dari tangan mereka diamankan 75 boks zenith atau 7.500 butir yang disimpan dalam tas dan 100 boks atau 10.000 butir zenith di dalam kardus.
Selain itu penangkapan pada November 2016 itu juga turut diamankan uang sebesar Rp4,5 juta hasil penjualan zenith tersebut. Di mana uang tersebut dalam tuntutan jaksa dihadapan majelis hakim yang diketuai Ega Shaktiana itu diminta dirampas untuk negara. (NACO/B-5)








