BORNEONEWS, Palangka Raya – Wandi, narapidana kasus narkoba yang menghuni Rumah Tahanan Klas II A Palangka Raya, menceritakan betapa tidak nyamannya masuk penjara. Pasalnya, tidak ada ruang bebas dan sudah pasti jauh dari keluarga, terutama anak dan istri.
Wandi mengaku sangat menyesal telah terlibat dalam peredaran gelap narkoba. Ia lantas berpesan kepada masyarakat agar jangan pernah mencoba menggunakan narkoba.
“Jangan pernah coba-coba. Karena kalau sudah coba-coba, akan kembali mencoba,” kata Wandi saat ditemui di Rutan, Selasa (14/3/2017).
“Di penjara sangat tidak enak. Jauh juga dari keluarga dan anak. Biar cukuplah kita saja yang merasakannya,” tuturnya lagi.
Wandi mengatakan, dirinya ditangkap anggota Polda Kalteng pada 15 Mei 2016 dengan barang bukti 2,80 gram sabu. Dia lalu divonis 4,2 tahun.
Di Rutan Klas II A Palangka Raya, Wandi bersama rekan-rekannya membuat kerajinan tangan. Salah satunya kapal pasiar dari bahan dasar korek api. “Saya awalnya cuma melihat. Kemudian bisa membuat,” ungkapnya.
Kerajinan lainnya yang dibuat para narapidana maupun tahanan di Rutan yakni tas, souvenir, menjahit pakaian, pangkas rambut, dan lain-lain. “Saya sangat berterimakasih kepada pihak Rutan karena ada kegiatan di sini,” tuntasnya. (BUDI YULIANTO/B-3)








