BORNEONEWS, Sampit - Iin Parlina (37) tersangka kasus zenith ditangkap pihak kepolisian ketika tengah asyik menjual pil koplo tersebut dengan Abdul Rifa'I alias Arif alias Ifay sebanyak satu keping atau 10 butir, dengan harga Rp30.000 per keping.
"Uang yang ditemukan di rumah saya itu hasil penjualan saya," kata tersangka kepada jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Kotim Bayu Utomo, Rabu (15/3/2017) saat pelimpahan tahap II di Kejari Kotim.
Pengakuan tersangka penangkapan pada Sabtu (14/1/2017) di kediamannya Jalan Pelita Timur, Kelurahan MB Hilir, Kecamatan MB Ketapang petugas mengamankan sejumlah barang bukti zenith sebanyak dua keping yang belum laku terjual serta uang hasil penjualan sebesar Rp70.000.
Tersangka mengaku zenith tersebut ia dapatkan dari Yanto barang diantar ke kediamannya, kemudian ia edarkan kepada pembeli yang datang langsung ke kediamannya itu.
Pengakuan tersangka ia baru sekitar sebulan menjual zenith, ia menjualnya dengan tujuan agar hasil yang didapatkan dapat memenuhi kebutuhan hari-hari tersangka. Namun sialnya dia ditangkap usai menjual zenith itu kepada Arif.
Atas perbuatannya ini tersangka dijerat dengan Pasal 197 dan atau Pasal 196 UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan. Iin sendiri mengaku baru kali pertama menggeluti usaha ini, bahkan menurutnya ia kapok dan berjanji tidak lagi mengulangi perbuatannya itu. (NACO/B-5)








