BORNEONEWS, Palangka Raya - Tersangka kasus narkoba, Nani Qadarsih, 25 tahun mengajukan praperadilan terhadap Polres Gunung Mas. Permohonan sudah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Palangka Raya, Selasa (14/3/2017).
Dikatakan penasehat hukum Nani, Hari Setiawan, pihaknya menguji sah atau tidaknya penggeledahan dan penahanan yang dilakukan aparat Polres Gunung Mas. Pasalnya, mereka melihat ada beberapa proses yang tidak sesuai dengan KUHAP.
"Saat penggeledahan termohon tidak menunjukkan tanda pengenal, surat tugas, dan berita acara penggeledahan," kata Hari Setiawan didampingi Indriyanto Sadewo, Rabu (14/3/2017).
Lanjut Hari, jika mengacu Pasal 32, 33, 34 junto Pasal 125 dan 126 KUHAP serta Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2012 tentang Menajemen Penyidikan, menunjukan surat tugas adalag hal yang wajib. Sementara dalam proses? terhadap kliennya hal itu tak dilakukan.
"Kita uji di praperadilan apakah sah sudah apa yang dilakukan penyidik," kata Indriyanto. (RONI SAHALA/B-6)








