BORNEONEWS, Palangka Raya – Hari Setiawan, penasihat hukum Nani Qadarsih mengaku menemukan kejanggalan saat mendampingi proses hukum kliennya. Kata dia, penyidik tidak mau menandatangani berita acara pemeriksaan (BAP) tersangka.

“Setelah BAP selesai dibuat kemudian disampaikan penyidik ke Kasat Resnarkoba. Kemudian penyidik pembantu tidak mau menandatangani BAP itu,” kata Hari Setiawan di Palangka Raya, Rabu (15/3/2017).

Ia menjelaskan, setelah kliennya ditangkap tanpa surat penangkapan kemudian langsung dilakukan pemeriksaan tanpa didampingi pengacara. Belakangan pihaknya ditunjuk untuk mendampingi dan dilakukanlah pemeriksaan tambahan.

Dalam perjalannya penyidik tidak mau menandatangani BAP yang dibuat dengan pendampingan pengacara. Malah dia mendengar, Nani dipaksa membuat surat pernyataan bahwa BAP yang pertama yang benar.

Hal itu kemudian yang membuat pihaknya mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Palangka Raya. “Sudah kita daftarkan dan pekan depan mungkin sudah mulai sidang,” papar Hari.

Nani Qadarsiah diamankan bersama suaminya, Doni, oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Gunung Mas pada 9 Februari 2017. Adapun tuduhan yang disematkan penyidik, kedua tersangka merupakan tersangka jaringan narkoba.

Nani kemudian menunjuk Hari Setiawan, Indriyanto Sadewo, Sukarlan Fachrie Domas, dan Mahfud Ramadhani, sebagai penasihat hukum. Dalam perjalanannya, ditemukan kejanggalan dan tim hukum kemudian mengajukan praperadilan. (RONI SAHALA/B-3)