BORNEONEWS, Sampit - Al Majid alias Abdul Majid alias Ajid (36) yang kesehariannya bekerja sebagai tukang salon mengaku zenith yang diamankan dari tangannya bukan miliknya melainkan milik Ikur. Ia mengaku hanya dititipi saja untuk menjualkannya.
"Zenith bukan punya eke cien...," seloroh waria itu saat pelimpahan tahap II di Kejari Kotim, Kamis (16/3/2017).
"Eke (Saya) hanya dititipi saja disuruh menjualkan. Mau menolak enggak enak saya tinggal di rumah Ikur, waktu itu saya datang ke rumahnya karena ada sembilan orang yang mau rebonding dan potong rambut, berangkatlah dari Samuda ke rumahnya di Ujung Pandaran dan dua hari tinggal di sana," sambung warga Jalan Pandawa V, Kelurahan Basirih Hilir, Kecamatan Mentaya Hilir Selatan, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) itu.
Hingga akhirnya ia diamankan pada Selasa (17/3/2017) di rumah Ikur Jalan Putra Nelayan, Desa Ujung Pandaran, Kecamatan Teluk Sampit dari tangannya ditemukan barang bukti zenith sebanyak 534 butir dan uang penjualan Rp40 ribu.
Diceritakan tersangka kejadian bermula saat ia dihubungi diminta agar ke Ujung Pandaran, ia berangkat dari kediamannya, sesampainya di rumah Ikur ia diminta oleh Ipah istri Ikur untuk menjual zenith milik Ikur jika ada pembeli datang.
Saat dititipkan itu ada tiga orang datang membelinya, sementara Ipah berangkat ke Sampit dengan alasan mencari Ikur yang lama tidak pulang ke rumah. Akan tetapi setelah mengetahui kalau Ajid ditangkap pasangan suami istri itu tidak berani kembali ke rumah.
"Mereka tidak datang lagi saat saya ditangkap, entah di Sampit di mana saya sendiri kurang tahu," ujarnya.
Ajid berharap polisi juga bisa menangkap Ikur, apalagi belakangan diketahui kalau Ikur menurutnya sudah kembali lagi ke Ujung Pandaran. Atas perbuatannya ini pria yang sudah 14 tahun bekerja sebagai tukang salon ini dijerat Pasal 197 dan atau Pasal 196 UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan. (NACO/B-5)








