BORNEONEWS, Sampit - Dewi Wanti, terdakwa kasus peredaran zenith mengulangi perbuatannya lantaran bujukan suami ke empatnya Rijal. Padahal saat keluar penjara setahun lalu, dia sempat memiliki niat untuk mencari pekerjaan yang tidak bertentangan dengan hukum.
"Saya sudah mau berhenti. Namun setelah menikah dengan suami ini (Rijal), saya diajak jualan zenith lagi. Akhirnya mencoba dan tertangkap lagi,"kata Dewi di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Sampit, Kamis (16/3/2017).
Dewi menambahkan, zenith yang diamankan Senin (14/2/2017) di baraknya Jalan Mang Johan, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, tersebut sebanyak 30.000 butir itu. Dia mendapatkannya dari Zakiah, bandar di Banjarmasin, Kalsel.
Tanpa diduga Senin (14/1/2017), polisi menciduk Dewi dan suaminya, serta mengamankan 30.000 butir zenith. Pil koplo itu rencananya untuk diedarkan bagi siapa saja yang ingin membelinya.
Wanita itu mengaku baru kedua kalinya masuk penjara. Sebelumnya terjerat kasus zenith pada 2015 lalu dan dihukum 15 bulan penjara. Kini ratu zenith ini terancam lama di jeruji besi lantaran sudah menyandang status residivis.
"Senang kamu ya dihukum sampai sekarang mengulangi lagi," kata hakim kepada terdakwa yang membuatnya tertunduk diam. (NACO/B-11)








