BORNEONEWS, Sampit – Rusminarni alias Minar adik ipar Bahriah bandar besar zenith di Sampit memohon keringanan dari majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit atas tuntutan yang diajukan JPU Kejari Kotim Lilik. Alasannya, terdakwa menyesal. Tetapi itu semua dinilai hakim penyesalan sambal.
"Pernah makan sambal, habis pedasnya dimakan lagi, iya kamu ini orangnya. Waktu kasus pertama dulu ini juga (penyesalan) kan yang kamu sampaikan tapi mengulang. Jangan lagi sampai kapan kamu seperti ini,” kata hakim Paisol kepada terdakwa, Senin (20/3/2017).
Menurut Minar ia tidak akan mengulangi perbuatannya lagi dengan janji jika mengulangi bersedia dihukum seberat-beratnya. ”Insya Allah ini terakhir yang mulia,” ujar residivis kasus narkoba itu.
Berdasarkan catatan, Minar sudah dua kali masuk penjara dengan kasus yang sama. Ia mengaku zenith yang diamankan sebanyak 19.000 butir dari kediaman Maswati alias Wati (berkas terpisah) pada 5 Desember 2016 lalu di Jalan Usman Harun, Kelurahan Baamang Hilir, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim adalah miliknya.
Zenith itu disampatkan dari Soni setelah dimodali oleh kakak iparnya, Bahriah resedivis yang sudah dua kali keluar masuk penjara atas kasus zenith. Adik Bahriah, Ahmad juga pernah masuk penjara lantaran mengedarkan pil yang sudah dicabut izin edarnya itu. (NACO/B-11)








