BORNEONEWS, Sampit - Samsudin alias Ujang ternyata beberapa hari sebelum ditangkap sudah diincar warga yang mencurigainya, karena beberapa kali terjadi pencurian di Jalan Antang Barat I, Kelurahan Sawahan, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotim.

Warga mulai mencurigainya setelah Ujang tinggal di salah satu rumah kosong kawasan itu. Kecurigaan warga terbukti saat Ujang tertangkap tangan 5 Januari 2017 lalu, ketika menggasak warung milik Supriyadi.

"Banyak yang dia ambil tapi sebagian besar yang dia ambil rokok, selain itu ada juga handbody, minyak wangi serta ponsel," kata saksi korban Supriyadi saat memberikan keterangannya di Pengadilan Negeri Sampit, Senin (20/3/2017) di hadapan majelis hakim yang diketuai oleh Muslim Setiawan.

Ujang sendiri setelah keluar dari penjara mencari tempat tinggal sekitar kawasan Antang Barat. Dia masuk ke dalam warung korban dengan menarik paksa kunci pintu hingga rusak.

Namun belum sempat kabur ia dipergoki warga, karena tidak ingin ditangkap terdakwa lari dan berhasil ditemukan di semak-semak. Ia ditangkap dan diikat kemudian diserahkan ke polisi.

"Kami memang sudah mencurigainya, karena sejak ia tinggal di rumah kosong itu, sering terjadi pencurian. Bahkan ia tinggal di rumah kosong itu tanpa seizin pemilik rumah. Dia masuk ke dalam lewat ventilasi, ternyata saat berhasil kami amankan ia baru keluar penjara," tukas saksi.

Dalam dakwaan JPU Kejari Kotim, Siska Purnama Sari, terdakwa didakwa melamggar Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP.(NACO/B-11)