BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat menyerahkan Naskah Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) tahun anggaran 2016 kepada Ketua DPRD Kabupaten Kapuas Algrin Gasan pada rapar paripurna, Senin (20/3/2017).

Dalam pidato pengantarnya, Ben Brahim menyampaikan Rapat Paripurna Istimewa Penyampaian LKPJ Kepala Daerah Tahun 2016 merupakan bagian dari siklus rutin penyelenggaraan pemerintahan, untuk secara transparan dan akuntabel menyampaikan informasi atas hasil penyelenggaraan pemerintahan tahun 2016 yang telah disetujui bersama dalam APBD dan APBD Perubahan.

“Sesuai dengan ketentuan perundang-undangan saya akan menyampaikan secara singkat pengantar dokumen LKPJ yang merupakan laporan tahun keempat sebagai Bupati Kapuas dan Wakil Bupati Kapuas," kata Ben Brahim.

Dia juga mengatakan LKPJ disusun berdasarkan Ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007, RKPD yang merupakan Penjabaran Tahunan Dari RPJMD dengan sistematika, Buku Pertama berisi Pidato Pengantar LKPJ Bupati Kapuas dan Buku Kedua berisi LKPJ Bupati Kapuas Tahun Anggaran 2016.

Dia mengungkapkan LKPJ tersebut lebih kepada substansi penyelenggaraan Pemerintah Daerah berdasarkan RPJMD dan RKPD, sedangkan Pertanggungjawaban Keuangan akan disampaikan nanti yaitu pada Forum Laporan Keuangan Daerah (LKD) setelah selesai audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), terhadap Kinerja Keuangan Kabupaten Kapuas Tahun Anggaran 2016.

Berdasarkan Perda Penetapan dan Perubahan APBD Kabupaten Kapuas Tahun 2016, pendapatan setelah APBD Perubahan adalah sebesar Rp1.622.492.523.000 dan terealisasi sebesar Rp1.660.708.534.319,52 atau mencapai 102,36 Persen dari rencana.

Dibandingkan dengan realisasi pendapatan 2015, angka pendapatan ini mengalami penambahan sebesar Rp210 miliar atau 14.53 persen.

“Proporsi terbesar pendapatan daerah masih dari pos dana perimbangan yang jumlahnya mencapai Rp1.386.674.189.652 atau 83,49 Persen,” jelasnya. (DJIMMY NAPOLEON/B-11)