BORNEONEWS, Sampit – Lantaran kicauan sang adik, Supiansyah, terdakwa Rusliansyah alias Ulus berhasil diciduk anggota Kepolisian Polres Seruyan. Kini ia harus dihadapkan dengan majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit.

“Kita pertama kali menangkap Supiansyah, di Jalan Katamso. Dari tangannya kami amankan satu boks zenith, pengakuan Supiansyah zenith itu didapatkan dari Ulus (kakaknya),” kata saksi dari kepolisian, Aziz Dwi Wibowo dalam keterangannya pada persidangan kasus tersebut di PN Sampit. Rabu (22/3/2017).

Penangkapan itu dilakukan pada 2 Desember 2016, petugas kemudian menuju kediaman Ulus di Kuala Pembuang, Kabupaten Seruyan, dan berhasil menemukan 10 boks zenith siap edar.

“Zenith itu kami temukan di bawah kolong rumah terdakwa yang mulia,” ujar Aziz di hadapan majelis hakim yang diketuai Muslim Setiawan.

Sementara dalam keterangan terdakwa Supiansyah (berkas terpisah), mengaku sebelum diamankan polisi mengambil sendiri zenith di bawah kolong rumah kakaknya itu.

Kemudian dari pengembangannya itu Ulus akhirnya diciduk, dari keterangannya Ulus zenith itu dipasok Dewi Wanti, residivis zenith asal Sampit. Namun saat dihadirkan dalam persidangan, Dewi Wanti membantah seluruh tudingan itu. (NACO)