BORNEONEWS, Sampit - Norman dan Hardani alias Dhani mulai bergulir ke Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur (Kotim), Rabu (29/3/2017). Penyidik Unit V Satreskrim Polres melimpahkan perkaranya ke JPU Kejari setempat. Pengakuan keduanya nekat mencuri lantaran butuh uang untuk menambah penghasilan sebagai montir.

"Mau nambah uang jajan Pak Jaksa, kalau sehari-hari biasanya kerja di bengkel," kata salah satu tersangka kepada JPU, Bruriyanto Sukahar.

Kedua tersangka diamankan pada Minggu (29/3/2017) lalu sekitar pukul 14.30 WIB. Kejadian itu bermula saat Norman menjemput Dhani dan menanyakan di mana tempat orang menjual tabung gas elpiji.

Saat itu disebutkan Dhani di tempat Hj Wasnah di Perum Sawit Raya, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotim.

Hingga mereka menuju rumah korban, setelah itu muncul niat keduanya untuk masuk ke rumah korban setelah melihat ventilasi udara terbuka. Dari lubang itu Norman masuk sementara Dhani menunggu diluar. Di dalam Norman berhasil menggasak satu unit laptop dan menyerahkannya ke Dhani. Tidak sampai di situ ia juga berhasil menemukan tiga buah perhiasan jenis bros hanya ia simpan di sakunya agar tidak diketahui Dhani.

Selesai Norman keluar melihat Dhani tidak ada lagi, dan sudah kembali duluan, hingga ia menyusul Dhani ke rumahnya, saat menanyakan di mana laptop itu Dhani menyebutkan masih ditinggalkan di lokasi kejadian, sehingga keduanya kembali lagi ke lokasi untuk mengambilnya.

"Saat akan mengambilnya lagi kami ditangkap warga," terang tersangka Norman.

Atas perbuatannya itu Norman warga Jalan Jenderal Sudirman Km 6,5 dan Dhani warga Jalan Jenderal Sudirman perum Bina Karya Permai, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan MB Ketapang dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP atau kedua Pasal 362 KUHP. (NACO/B-5)