BORNEONEWS, Palangka Raya - Berdasarkan data Bank Indonesia ada 783 kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank (KUPVA BB) yang tidak memiliki izin operasional dan baru 44 KUPVA BB yang mengajukan permohonan.

"Sedangkan di Kalteng baru ada satu KUPVA BB. Yaitu La Tunrung Palangka Raya yang merupakan kantor cabang dari Sulawesi Selatan," ungkap Wuryanto, Kepala Kantor Perwakilan BI Kalteng, Jumat (31/3/2017) di Palangka Raya.

Penyelenggara KUPVA BB tanpa izin dapat dikenakan ancaman sesuai peraturan dan undang-undangan. Jenisnya mulai dari sanksi administratratif, penghentian kegiatan usaha, hingga ancaman sanksi pidana bila terbukti melakukan TPPU.

"Saya tahu untuk memperoleh izin operasional tidak mudah mengingat KUPVA BB harus berbadan hukum berupa perseroan terbatas (PT). Tapi silakan ajukan permohonan terlebih dahulu agar kami bisa mengajukan permasalahan itu ke BI," katanya.

Untuk mendapatkan izin dari BI sebagai penyelenggara KUPVA BB, pemohon cukup menyampaikan permohonan tertulis kepada BI yang dilampiri dokumen perizinan. Dalam prosesnya, BI menegaskan tidak akan memungut biaya.

"Pengajuan permohonan izin paling lambat 7 April 2017. Setalah itu BI akan mendukung dan bekerja sama dengan Polri, Pejabat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), dan Badan Narkotika Nasional (BNN), dalam operasi penertiban," tegasnya. (TESTI PRISCILLA/B-6