BORNEONEWS, Palangka Raya - Polsek Rakumpit Kota Palangka Raya meringkus pengedar obat daftar G jenis Zenith. Pelaku kali ini bernama Simpei (47), warga Jalan Tumbang Talaken Kilometer 73. Penjaga alat berat milik perusahaan swasta itu ditangkap di tempat permainan Billiard Agus, Jalan Tumbang Talaken, Jumat (31/3/2017).

"Barang bukti yang kita amankan 1 keping atau 10 butir, empat plastik bekas bungkus Zenith dan satu unit handphone," kata Kapolsek Rakumpit Iptu Damlias, Minggu (2/4/2017).

Simpei diduga baru saja selesai mengedarkan barang haram tersebut. Pasalnya, polisi juga mengamankan uang tunai hasil penjualan sebesar Rp 702 ribu.

Iptu Damlias menambahkan, pelaku tertangkap tangan membawa Zenith yang disimpan di saku celana sebelah kiri. Sebelumnya, anggota menerima informasi dari masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan.

Sekedar diketahui, pada Selasa (8/2/2017) lalu, Polsek Rakumpit juga menangkap dua pengedar Zenith. Pelaku yang diketahui bernama Irfan Arifin (21) dan Bahtiar (40) ditangkap saat melintas di depan markas Polsek Rakumpit. (BUDI YULIANTO/B-10)