BORNEONEWS, Kuala Pembuang - Wakil Bupati Seruyam, Yulhaidir mengatakan, selain menaati aturan tentang penerapan upah minimum kabupaten (UMK) 2017, perusahaan di Kabupaten Seruyan juga wajib mendaftarkan karyawannya masuk sebagai peserta BPJS ketenagakerjaan.
"Perusahaan juga wajib memenuhi soal itu (BPJS ketenagakerjaan) bagi setiap karyawannya. Hal itu supaya adanya jaminan hari tua atau jaminan kesehatan dan lain-lainnya yang sudah menjadi hak setiap pekerja," kata Yulhaidir di Kuala Pembuang, Minggu (2/4/2017).
Aturan mengenai kewajiban perusahaan atau pemberi kerja mendaftarkan karyawannya ke BPJS ketenagakerjaan tersebut, lanjut dia, sudah jelas diatur atau termuat dalam Undang-Undang nomor 24 tahun 2012 tentang BPJS.
"Bagi karyawan atau pekerja penerima upah (PPU) itu memiliki hak atas perusahaan tempat yang bersangkutan bekerja untuk didaftarkan menjadi peserta BPJS ketengakerjaan," ujarnya.
Wabup menguraikan, untuk BPJS ketenagakerjaan tersebut, didalam mencakup sejumlah program di antaranya, program jaminan hari tua, jaminan kecelakaan kerja, jaminan pensiun hingga jaminan kematian. (PARNEN/B-10)








