BORNEONEWS, Sampit – Alasan klasik Ahmad Badarudin alias Badar alias Mandra alias Amat (18) residivis kambuhan melakukan pencurian untuk bayar sewa baraknya.
“Rencananya jika berhasil saat itu mau buat tambahan bayar barak,” ujar Mandra, saat pelimpahan tahap II di Kejari Kotim, Senin (3/4/2017).
Alasan itu sama halnya saat ia melakukan aksi kejahatan pada 2016 silam, di mana ia melakukan pencurian dengan kekerasan lantaran butuh uang untuk barak juga. Setelah baru beberapa bulan keluar penjara Mandra beraksi, kali ini ia menggasak burung Cucak Jenggot milik Budiono Salim.
Perbuatan itu ia lakukan pada 3 Februari 2017 sekitar pukul 02.00 wib di Jalan Plantan nomor II Kelurahan MB Hulu, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotim. Namun apesnya warga Jalan Cristopel Mihing, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang itu berhasil diamankan.
Saat keesokan harinya ia ingin menjual burung itu ke sebuah toko namun pemilik toko itu adalah korban sendiri. ”Rencananya burung itu mau dijual Rp350 ribu saja,” kata tersangka yang sempat kabur dari Polsek Ketapang ini.
Atas perbuatannya itu pria yang sempat menempati barak di Jalan Sarigading, Kecamatan Baamang ini mengakibatkan korban alami kerugian sebesar Rp3,2 juta. Dalam kasus ini Mandra dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP.
Dari catatan kriminalnya Mandra sudah keenam kali ini masuk penjara, ia berurusan dengan hukum sejak berumur 11 tahun penjara, yang sempat membuat nama Mandra terkenal di dunia kriminalitas setelah ia membobol toko ponsel 99 Sampit, mengakibatkan korban alami kerugian sekitar Rp70 juta.
Tidak sampai di situ dalam kasus ke lima ia kembali beraksi, Mandra merampok sebuah rumah di Baamang, ia mengambil handphone dan sempat mengancam korban dengan parang jika korban teriak saat itu. (NACO/B-5)








