BORNEONEWS, Sampit - Samsudin alias Ujang memilih jalan pintas hingga menyeretnya kembali ke jeruji besi. Ia beralasan harus mencuri setelah beberapa hari keluar penjara tidak punya uang untuk kembali ke kampung halamannya.

"Saya waktu itu tidak ada uang sama sekali, mau pulang habis keluar penjara, sempat beberapa malam tidur di rumah kosong sekitar lokasi kejadian itu," kata terdakwa dihadapan majelis hakim yang diketuai oleh Muslim Setiawan dan JPU Kejari Kotim Siska Purnama Sari, Senin (3/4/2017) sore.

Namun ia harus kembali apes saat melakukan pencurian pada 5 Januari 2017 di warung milik Supriyadi yang berlokasi di Jalan Antang Barat I, Kelurahan Sawahan, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotim.

Ketika itu ia kepergok tengah mengambil puluhan bungkus rokok, handbody, minyak wangi, serta ponsel milik korban.

"Enak ya dipenjara terus, tidak pernah kapok kamu ini, padahal baru saja keluar, jangan cari pembenaran, alasan cari uang untuk pulang, kerjaan banyak buat apa mencuri," kata anggota majelis hakim Paisol kepada terdakwa.

Pria yang sempat menerima timah panas di kakinya itu lantaran kabur dari Polsek Ketapang hanya bisa tertunduk. Namun dengan hakim ia berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.

Dia berhasil masuk ke warung itu dengan menarik paksa pintu hingga kuncinya rusak. Dari situ Ujang kemudian masuk ke rumah korban melalui pintu dapur yang tidak terkunci. Atas perbuatannya, resedivis kasus curanmor ini dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP tentang pencurian. (NACO/B-5)