BORNEONEWS, Sampit – Pengadilan Negeri Sampit menjatuhkan vonis kepada pemilik dan penyimpan 19.000 butir zenith yang berhasil diamankan pihak kepolisian Polres Kotim di kampung zenith di komplek pemuatan Kelurahan Baamang Hilir, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).

Mereka adalah Rusminarni alias Minar warga asal Jalan Kenan Sandan, Kelurahan Baamang Tengah. Pemilik zenith ini dijatuhi hukuman selama 16 bulan penjara dan denda sebesar Rp4 juta jika tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan, sementara pembantu Minar yakni Maswati alias Wati dijatuhi hukuman selana enam bulan penjara denda Rp4 juta subsider dua bulan kurungan penjara

“Vonis yang dijatuhkan dikurangi selama selama terdakwa berada dalam tahanan,” kata hakim dalam amar putusannya, Selasa (4/4/2017).

Atas vonis itu baik Minar maupun Wati masing-masing menyatakan menerima. Dari pertimbangan hakim memberatkan keduanya tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan obat terlarang, sementara Minar sebelumnya sudah pernah masuk penjara atas kasus sabu.

Hakim sependapat dengan Pasal 197 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) KUHP jo Pasal 53 KUHP yang dijatuhkan jaksa . Sementara untuk tuntutan sebelumnya Minar dituntut pidana selama 17 bulan sementara Wati dituntut tujuh bulan penjara.

Minar dan Wati sendiri diamankan pada 5 Desember 2016 lalu, zenith itu diamankan di kediaman Wati di Jalan Usman Harun. Tidak ingin sendiri dipenjara Wati akhirnya berkicau. Ia mengaku zenith itu milik Minar dirinya mengaku hanya ambil upah untuk penyimpanan setiap 100 butir zenith sebesar Rp5.000.


Sementara Minar sendiri mendapat zenith itu dari Sony, ia membeli setelah dimodali kakaknya Bahriah bandar besar zenith kawasan Pemuatan yang sudah dua kali keluar masuk penjara. (NACO/B-5)