BORNEONEWS, Sampit - Tergiur keuntungan Rp50 ribu sehari membuat Iin Parlina (37) nekat mencoba bisnis jual beli zenith, modus penjualannya nyambi jual sembako, untuk dapat zenith pembeli tinggal datang ke kediamannya.

"Saya baru mencoba saja bu jaksa, langsung ditangkap," kata terdakwa saat ditanya JPU Kejari Kotim Arie Kusumawati, saat sidang yang dipimpin Ega Shaktiana, Selasa (4/4/2017).

Menurut terdakwa, ia mengambil zenith dengan Yanto. Sekali ambil seboks. Kemudian dijual per keping seharga Rp30 ribu.

Namun apesnya, ketika melayani Abdul Rifai pada Sabtu (14/1/2017) di kediamannya di Jalan Pelita Timur, Kelurahan MB Hilir, Kecamatan MB. Ketapang, Kabupaten Kotim petugas mengamankannya.

Sejumlah barang bukti zenith sebanyak dua keping yang belum laku terjual serta uang hasil penjualan sebesar Rp70.000 berhasil diamankan. Terdakwa mengaku jual zenith untuk menambah penghasilannya.

Sementara sang suami menurutnya bekerja di Dinas Pertamanan sebagai tukang kebun, ia mengaku bekerja hanya untuk menambah penghasilan namun apesnya dia malah diciduk polisi.

Dalam kasus ini terdakwa dijerat dengan Pasal 197 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan."Saya nyesal yang mulia, saya tidak lagi mengulanginya," tukasnya. (NACO/B-5)