BORNEONEWS, Sampit – Dua ABG yakni IW (17) dan MF (15) yang terlibat kasus pembobolan sebuah bengkel, diminta penasihat hukumnya Burhansyah untuk dikembalikan ke orangtuanya.

“Saya yakin orangtuanya lebih tepat membina mereka. Kami berharap dalam pembelaan agar mereka dikembalikan kepada orangtuanya. Hukuman yang mereka jalani saat ini sudah cukup," kata Burhansyah, usai sidang tertutup dengan agenda pembelaan itu, Rabu (5/4/2017).

Burhansyah menambahkan, dari Rp270 ribu uang yang mereka ambil hanya Rp85 ribu yang digunakan untuk main game, Sisanya sudah diserahkan kepada korban.

"Sangat tidak sebanding dengan uang yang mereka ambil, apalagi MF orang tuanya PNS saya rasa bisa membinanya,” tukas Burhansyah.

Kamis (6/4/2017) hakim akan menjatuhkan vonis kepada keduanya, sementara itu JPU Kejari Kotim Arie Kusumawati tetap pada tuntutannya, yang meminta dilakukan pembinaan di balai latihan kerja selama enam bulan.

Keduanya melakukan tindak pidana pencurian di sebuah bengkel Jalan Bukit Raya, Kelurahan Baamang Barat, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim pada Jumat (3/3/2017) lalu.

Mereka di bengkel itu berencana mengambil rokok. Tapi, lantaran tempatnya terkunci mereka mengambil uang sebesar Rp270 ribu, atas perbuatannya itu keduanya dijerat dengan Pasal 363 KUHP. Dari catatan kriminal, terdakwa IW pernah mendekam penjara atas kasus curanmor. (NACO/B-11)