BORNEONEWS, Sampit – Komplotan penadah alat berat terancam hukuman penjara selama 18 bulan penjara. Mereka adalah Franki Tanagar alias Fran, Heriyanto alias Son, Arsani alias Sani dan Agus Nadi alias Agus.

“Terdakwa Agus Nadi alias Agus diancam dengan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 480 KUHP,” kata JPU Kejari Kotim Dewi Khartika dalam tuntutannya, Rabu (5/4/2017).

Begitu juga dengan tiga terdakwa lainnya, secara terpisah mereka masing-masing dituntut pidana penjara selama 18 bulan.

Kepada majelis hakim yang diketuai Ega Shaktiana, terdakwa meminta keringanan dengan alasan menyesali perbuatannya dan memiliki tanggungan keluarga. “Saya tidak tahu kalau itu barang curian,” dalih Agus.

Meski demikian jaksa tetap pada tuntutannya. "Makanya lain kali kalau barang harganya tidak wajar jangan main beli saja, pekan mendatang kami akan bacakan putusannya,” tukas Ega.

Empat terdakwa ini sendiri merupakan penadah hasil curian Slamet (berkas terpisah). Kejadian ini bermula saat Slamet kecewa lantaran pihak perusahaan tidak membayar gajinya. Ia mengambil tiga alat berat milik Sutrisno yang dititipkan di Desa Luwuk Bunter, Kecamatan Cempaga, Kabupaten Kotim.

Alat berat itu awalnya untuk mengerjakan proyek PT Tirta Dea Adionnic Pratama, namun oleh Slamet dibawa ke Banjarmasin, Kalsel dengan bantuan Frans. Kemudian Fran menghubungi Heriyanto untuk mencari pembeli di mana tiga unit excavator itu hanya dijual dengan seharga Rp 160 juta.

Heriyanto menghubungi Arsani, kemudian Arsani menghubungi Agus di Banjarmasin. Awalnya Arsani menawarkan alat berat itu seharga Rp250 juta, setelah tawar menawar deal menjadi Rp230 juta.

Sesampainya di Banjarmasin alat itu dipotong-potong dan di kirim le Lampung kepada Yaster Welly menggunakan truk fuso. Atas kasus ini Agus dapat keuntungan Rp 20 juta, Fran Rp9 juta, sementara Heriyanto dan Sani dapat bagian masing-masing Rp10 juta. (NACO/B-11)