BORNEONEWS, Sampit – Halianur alias Amang Iyan takut lama-lama di penjara, ia mengaku kapok sebagai pengedar zenith dan berjanji tidak lagi mengulangi perbuatannya. Itu ia utarakan di depan majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit saat jalani sidang, Rabu (5/4/2017) sore.
“Terlalu berat tuntutannya yang mulia, mohon diringankan lagi, saya punya anak istri, anak saya masih sekolah saya tulang punggung keluarga,” katanya kepada ketua majelis hakim Muslim Setiawan.
Meski demikian Made Ray Adi Martha JPU Kejari Seruyan tetap pada tuntutannya, di mana terdakwa dijerat dengan Pasal 197 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Terdakwa selain dituntut pidana selama dua tahun juga didenda sebesarRp5 juta, jika tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan penjara.
Sementara barang bukti uang sebesar Rp370 ribu hasil penjualan zenith, satu unit handphone dan sembilan keping zenith yang diamankan dari tangannya dirampas untuk dimusnahkan.
Hakim menunda sidang itu, Rabu (13/4) mendatang hakim akan menjatuhkan vonis kepada warga asal Desa Natai Tabuk, Kelurahan Pembuang Hulu, Seruyan tersebut atas perbuatan yang ia lakukan pada 28 Desember 2016 lalu.
Dari fakta yang terungkap di persidangan, terdakwa sendiri diamankan di sebuah warung kopi miliknya Desa Natai Tabuk, ketika itu dia diciduk setelah menjual zenith kepada pelanggannya. Sementara pengakuan Amang Iyan dirinya mendapat zenith tersebut dari seorang yang bernama Asman yang hingga kini tidak diketahui keberadaannya itu. (NACO/B-5)








