BORNEONEWS, Palangka Raya - Seorang perempuan bernama Lina Rosati (22 tahun) terpaksa berurusan dengan hukum. Warga Jalan Tjilik Riwut, Km 29, Kelurahan Tumbang Tahai, Kecamatan Bukit Batu, Kota Palangka Raya ini dibekuk anggota Polsek Bukit Batu lantaran mengedarkan obat daftar G jenis zenith.

"Penangkapan ini menindaklanjuti informasi yang disampaikan masyarakat. Barang bukti ada 13 keping zenith," kata Kapolsek Bukit Batu Iptu Yusri Antoni, Jumat (7/4/2017).

Kapolsek menuturkan, Lina ditangkap di Jalan Perkebunan persisnya di samping SDN 2 Banturung pada Kamis (6/4/2017) sekitar pukul 15.30 WIB. Saat itu, dia sedang melakukan transaksi dengan pembeli.

"Tersangka tertangkap tangan mengedarkan dua keping zenith. Sedangkan barang bukti yang diamankan merupakan sisa yang belum terjual," tutur Kapolsek. (BUDI YULIANTO/B-3)