BORNEONEWS, Sampit - Dua tersangka pembegalan alias jambret yang ditangkap jajaran Polsek Kota Besi pada Sabtu (9/4/2017) lalu, mengaku sudah lima kali melakukan aksinya di berbagai tempat dengan korban yang berbeda
Di antaranya adalah Jalan Tambun Bungai Kecamatan Mentawa Baru Ketapang dengan korban Iloni Oktavia, dan di Jalan Jenderal Sudirman Km 21.
"Untuk korban dari penjambretan tersebut masih kami kembangkan," ujar Kasat Reskrim Polres Kotim AKP Erwin Togar, Senin (10/4/2017).
Kedua pelaku begal tersebut yakni Dandianur alias Dandi, dan M Yanto alias Anto. Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa sebuah sepeda motor Yamaha Jupiter MX, serta sebuah tas yang berisi surat menyurat dan uang tunai Rp1 juta.
Ditangkapnya kedua tersangka tersebut, berawal dari laporan seorang korban. Polisi pun melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku.
Dandi dan Anto akhirnya berhasil diringkus di wilayah hukum Polsek Kota Besi. Selanjutnya, penyidikan kedua tersangka dilakukan di Polres Kotim.
Aksi begal kian meresahkan warga Sampit dalam beberapa hari terakhir. Apalagi, begal dikenal nekat dan tak segan melukai korbannya. Warga pun diingatkan untuk tidak berkendara sendiri atau melintasi jalan yang sepi. (MUHAMMAD HAMIM/B-11)








