BORNEONEWS, Sampit - Ratusan boks zenith milik Dewi Wulandari alias Dewi sampai ke tangannya melalui jasa travel yang dikirim langsung ke alamat miliknya dari seorang bandar bernama Yudi yang tinggal di Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel).

Dewi sendiri punya jaringan besar setelah kenal dengan seorang bandar ketika dirinya bekerja di perkebunan kelapa sawit. Setelah itu ia berhenti bekerja dan memilih jual zenith.

"Pertama saya ambil barang langsung dikirim 400 boks," kata tersangka saat pelimpahan tahap II di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotawaringin Timur (Kotim), Rabu (12/4/2017) dari Satreskoba Polres Kotim.

Pengakuan Dewi 400 boks zenith itu total harganya Rp80 juta. Ia sendiri mengaku tidak memiliki modal banyak bisa menggeluti usaha itu, dengan modal kepercayaan Yudi mengutangkan ratusan boks zenith itu kepadanya. Setelah laku baru hasilnya ia setorkan.

Tersangka sendiri di Sampit tergolong pengedar yang cukup besar, bahkn untuk setiap penjualan ia tidak melayani perjualan per keping, tapi pembelian dengan sistem boks. Agar penjualan zenith itu cepat laku terjual. Dari tangan Dewi diamankan zenith sebanyak 380 boks, uang hasil penjualan Rp9.750.000 dan satu unit telepon selular.

Atas perbuatannya ini perempuan yang diamankan di Jalan Suka Bangsa, Kulurahan Baamang Hilir, Kecamatan Baamang pada Senin (16/1/2017) sekitar pukul 10.00 wib itu dijerat dengan Pasal 197 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. (NACO/B-5)