BORNEONEWS, Palangka Raya - Selain terungkap pernah melakukan penggelapan motor, Krisna Imanuel atau sebelumnya bernama Muhamad Alfajar alias Amat juga diketahui sebagai residivis kasus peredaran obat daftar G jenis zenith.
"Dia residivis. Pernah menjalani hukum dengan vonis 10 bulan pada 2012 di Kabupaten Kapuas," kata Kanit Reskrim Polsek Sabangau, Polres Palangka Raya Aiptu Siswandi, Kamis (13/4/2017).
Saat ini pihaknya sedang melakukan pemeriksaan intensif kepada Krisna. Warga Kelurahan Sabaru, Palangka Raya ini mulanya ditangkap anggota Polsek Bukit Batu atas kasus polisi jadi-jadian atau polisi gadungan, Kamis (6/4/2017).
Namun dalam pengembangannya, Krisna diketahui telah melakukan penggelapan motor milik Budi Prayitno (52) pada 6 Februari 2017. Motor yang digelapkan jenis Supra KH 2901 PC.
Sedangkan modusnya, Krisna meminjam motor korban sekaligus meminjam uang Rp2 juta dengan alasan membayar utang kepada seseorang, padahal Krisna tidak memiliki utang. (BUDI YULIANTO/B-6)
"Dia residivis. Pernah menjalani hukum dengan vonis 10 bulan pada 2012 di Kabupaten Kapuas," kata Kanit Reskrim Polsek Sabangau, Polres Palangka Raya Aiptu Siswandi, Kamis (13/4/2017).
Saat ini pihaknya sedang melakukan pemeriksaan intensif kepada Krisna. Warga Kelurahan Sabaru, Palangka Raya ini mulanya ditangkap anggota Polsek Bukit Batu atas kasus polisi jadi-jadian atau polisi gadungan, Kamis (6/4/2017).
Namun dalam pengembangannya, Krisna diketahui telah melakukan penggelapan motor milik Budi Prayitno (52) pada 6 Februari 2017. Motor yang digelapkan jenis Supra KH 2901 PC.
Sedangkan modusnya, Krisna meminjam motor korban sekaligus meminjam uang Rp2 juta dengan alasan membayar utang kepada seseorang, padahal Krisna tidak memiliki utang. (BUDI YULIANTO/B-6)








