BORNEONEWS, Sampit – Dua tahun penjara untuk Ratu Zenith Sampit, Dewi Wanti, dan Rijal, suami keempatnya. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sampit, menjatuhkan vonis tersebut, Kamis (13/4/2017) sore. Hakim sependapat dengan Pasal 197 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur, Budi Sulistyo.

“Terdakwa juga dijatuhi denda sebesar Rp10 juta, dan jika tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan,” kata hakim dalam amar putusannya.

Untuk vonis hakim nampaknya tidak sependapat dengan jaksa. Hakim mengurangi enam bulan penjara terhadap keduanya dari tuntutan jaksa. ”Jangan diulangi lagi, kasihan keluarga kamu capek membesuk dan hadir di setiap sidang kamu,” kata hakim.

Sementara Dewi kembali berjanji kepada hakim tidak bakal ketiga kalinya masuk penjara atas kasus itu. Ia mengaku kapok berurusan dengan hukum, begitu juga dengan Rijal. ”Kamu itu suami harus jadi tulang punggung keluarga jangan malah sebaliknya, mengajak istri jualan seperti ini,” kata hakim menasehati Rijal.

Dewi terdakwa dalam kasus zenith, ditangkap bersama suami keempatnya Rijal atas kepemilikan 30.000 butir zenith. Ia diamankan Senin (14/1/2017) di kediamannya wilayah Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur oleh jajaran Satreskoba Polres Kotim.

Dari catatan kriminalnya, ini kali kedua Dewi berurusan dengan hukum. Sebelumnya ia dijatuhi hukuman selama 15 bulan penjara atas kepemilihan puluhan ribu butir zenith. Ia keluar, dan bebas dari tahanan, pada 2015. (NACO/N).