BORNEONEWS, Sampit - Pada persidangan sebelumnya, Paisol, ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit, dalam persidangan kasus zenith dengan terdakwa Dewi Wanti dan Rijal, sempat meminta jaksa dalam tuntutannya agar merampas kendaraan terdakwa, jika didapat dan digunakan untuk tindak pidana itu.
Namun dalam putusannya, Kamis (13/4/2017), hakim malah tidak menjatuhkan vonis merampas barang bukti berupa mobil Honda Jazz untuk negara. Padahal, mobil itu digunakan terdakwa untuk membawa ribuan butir zenith.
Dalam amar putusannya itu hanya barang bukti 30.000 butir zenith yang dirampas untuk dimusnahkan.
”Sementara mobil Honda Jazz dikembalikan kepada terdakwa,” kata hakim dalam amar putusannya.
Dalam vonis itu Paisol menjatuhkan hukuman dua tahun penjara dan denda Rp10 juta subsidair empat bulan penjara terhadap Dewi dan suaminya. Hingga membuat JPU Kejari Kotim Budi Sulistyo menyatakan pikir-pikir, meski Dewi dan suaminya sudah menyatakan menerimanya.
Budi sendiri diberi waktu tujuh hari untuk mempertimbangkan vonis itu apakah banding atau menerima. Sebab, sebelumnya, selain menuntut 2,5 tahun penjara denda Rp10 juta subsider empat bulan penjara, JPU juga meminta agar mobil Honda Jazz terdakwa dirampas untuk negara.
Dewi sendiri merupakan terdakwa dalam kasus zenith yang ditangkap bersama Rijal suami keempatnya, pada Senin (14/1/2017) lalu.
Dari catatan kriminalnya ini kali kedua Dewi berurusan dengan hukum, sebelumnya ia dijatuhi hukuman selama 15 bulan penjara atas kepemilihan puluhan ribu butir zenith. Kala itu dia bebas pada 2015 lalu. (NACO/B-11)








