BORNEONEWS, Palangka Raya –  Penjabat Sekda Kalteng Sahrin Daulay menegaskan, tidak bisa memenuhi keinginan  kalangan sopir truk, yang berdemo pascapenutupan tambang galian C, di Palangka Raya. Setelah mengungkap alasan di balik tutupnya lokasi tambang pasir, yaitu akibat teror kepada pemilik atau pengelola lahan, sekaligus pemilik alat berat oleh oknum tertentu, mereka minta diperbolehkan tetap menambang pasir, selama izin dalam proses pengurusan. 

 

"Secara administratif tidak mungkin kami mengeluarkan izin, karena menabrak aturan. Dan saya tidak pada posisi untuk bisa mengeluarkan surat yang membolehkan galian C di situ,” beber Penjabat Sekda Kalimantan Tengah Sahrin Daulay, saat menemui perwakilan sopir di ruang rapat Asisten di Kantor Gubernur Kalteng, di Palangka Raya, Kamis (13/4/2017).


Solusinya menurut Sahrin, tetap harus menghargai prosedur. Yaitu, tetap mengajukan permohonan lokasi mana yang diajukan. Kemudian pihaknya melakukan verifikasi lokasi dengan melakukan cek koordinat. Setelah itu, pemohon harus meminta rekomendasi wali Kota Palangka Raya untuk pencadangan lahan. Namun Sahrin berjanji, akan membantu dalam kerangka mempercepat proses keluar izin itu setelah masuk di provinsi.


Sedangkan perwakilan pemilik lahan/lokasi galian C lainnya, Haji Suwandi menguatkan tuntutan Korlap aksi demo, Heriyono, agar diperbolehkan tetap menambang, sambil menunggu izin selesai. Ia menilai tidak mungkin dalam satu sampai dua atau tiga hari masalah izin bisa kelar. Menurut dia, kemungkinan besar perizinan rampung tetap memakan waku berbulan bulan.


“Itu kan kelamaan kami tidak kerja. Tidak bisa dibayangkan kalau ribuan masyarakat sopir truk itu datang ngeluruk ke sini karena masalah makan sehari-hari tidak terpenuhi. Permintaan kami agar ada jalan tengah, kami tahu salah karena tidak resmi, tetapi berikan izin kami beroperasi beberapa hari untuk menyambung hidup sembari proses mengurus izin terus berjalan,” desak Haji Suwandi, salah satu pemilik lahan galian C. (ROZIQIN/N).