BORNEONEWS, Palangka Raya - Kapolsek Pahandut Kompol Ani Maryani membeberkan kronologi pencurian di sebuah toko telepon seluler yang menyeret tersangka tunggal berinisial RS (14 tahun) warga Jalan Jawa, Kelurahan Pahadut, Kecamatan Pahandut, Palangka Raya.

Peristiwa bermula ketika toko yang berada di Jalan Jawa, Komplek Pasar Baru B milik M Oman Haqiqi (31) warga Jalan G Obos itu sudah tutup.

Pada pukul 16.30 WIB, Selasa (4/4/2017) lalu, RS mulanya masuk ke daerah pertokoan pasar. Ketika berjalan, RS melihat toko sudah tutup. Namun dari beberapa toko yang ada, RS melihat satu di antara pagar rumah dan toko (ruko) bagian sampingnya, rapuh.

RS lalu berhenti dan menjebol kemudian masuk. "Sebelumnya, pelaku juga membawa obeng yang dibawa dari rumah," kata Kapolsek Pahandut Kompol Ani Maryani, Minggu (16/4/2017) sore.

Kemudian, lanjut Kapolsek, pelaku menghampiri salah satu ruko telepon seluler dengan pintu rollingdoor. RS lalu mencongkel bagian pengait gembok dari pintu rollingdoor tersebut sampai terlepas. Hal ini mudah dilakukan karena bagian kunci juga telah rapuh.

Dengan leluasa, RS kemudian mengambil 15 unit handphone berbagai merek. Semuanya lalu dimasukan dalam kardus yang diperoleh dari dalam toko itu.

Selanjutnya, pelaku keluar lewat pagar yang sama dan mengambil karung di pinggir jalan sebagai wadah 15 unit HP yang telah dimasukan dalam kardus itu. "Kemudian, pelaku membawanya dan langsung menyembunyikan barang curian di atas plafon," ungkap Kapolsek.

Keesokan harinya, korban mendapat kabar dari tetangga tempat usahanya itu bahwa bagian pintu tokonya dibobol. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pahandut. Dari hasil penyelidikan, pelaku akhirnya ditangkap pada Kamis (13/4/2017). (BUDI YULIANTO/B-10)