BORNEONEWS, Sampit - Samsudin alias Ujang resedivis kambuhan yang kembali terjerat kasus tindak pidana pencurian ini diganjar hukuman selama 18 bulan penjara. Atas perbuatannya itu dia dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP.

"Yang memberatkan terdakwa perbuatannya meresahkan masyarakat, sudah pernah dihukum dan sempat melarikan diri saat ditahan di Polsek Ketapang," kata hakim Pengadilan Negeri Sampit, Muslim Setiawan, Senin (17/4/2017).

Sementara meringankan dia bersikap sopan dan mengakui terus terang perbuatannya. Atas vonis itu tanpa pikir panjang Ujang langsung menyatakan menerima.

Pada sidang sebelumnya jaksa Siska Purnama Sari menuntut terdakwa dengan pidana penjara dua tahun. Namun dalam vonisnya hakim yang diketuai Muslim Setiawan punya pertimbangan lain, mereka mengurangi enam bulan dari tuntutan jaksa.

Dari fakta persidangam resedivis kasus curanmor ini baru keluar penjara, dan kembali beraksi pada 5 Januari 2017 di Jalan Antang Barat I, Kelurahan Sawahan, Kecamatan MB Ketapang. Terdakwa mengambil puluhan bungkus rokok berbagai merek, handbody, minyak wangi, serta ponsel milik korban atas nama Supriyadi.

Dia berhasil masuk ke warung itu dengan menarik paksa pintu hingga kuncinya rusak. Dari situ tersangka kemudian masuk ke rumah korban melalui pintu dapur yang tidak dikunci. Namun, belum sempat kabur tersangka dipergoki korban.

Terdakwa kemudian berhasil diamankan warga dan diserahkan ke polisi. Dari pengakuannya ia kembali nekat.mencuri lantaran butuh uang untuk kembali ke kampung halamannya. (NACO/B-6)