BORNEONEWS, Sampit - Tiga orang saksi dihadirkan dalam kasus zenith yang menjerat Al Majid alias Abdul Majid alias Ajid (36) waria yang kesehariannya berprofesi sebagai tukang salon itu. Dua saksi diantaranya berasal dari anggota Satreskoba Polres Kotim yakni Anita dan M Artoni.
Dari keterangan saksi polisi, Selasa (18/4/2017), penangkapan Ajid berawal dari informasi kalau di wilayah Ujung Pandaran, Kecamatan Teluk Sampit, ada seorang bandar zenith. Kemudian pada Selasa (17/3/2017) lalu, petugas menuju TKP di rumah Ikur Jalan Putra Nelayan, Desa Ujung Pandaran.
Namun, bukannya berhasil menciduk Ikur dan isterinya, petugas hanya mengamankan Ajid.
"Saat itu kami berpura-pura membeli zenith kepada Ajid, kita tanya ada tiga boks zenith, katanya ada, setelah dikeluarkan langsung kami amankan,” ujar saksi Artoni.
Kepada petugas zenith dengan total keseluruhan 534 butir dan uang hasil penjualan itu diakui terdakwa milik Ikur.
"Namun saat itu Ikur tidak ada di rumah karena berada di Sampit bersama isterinya. Sudah kami cari sepertinya dia tahu kalau rumahnya sudah kami geledah,” ujar saksi.
Hingga akhirnya Ajid yang harus menanggung kepemilikan zenith tersebut, dari keterangan para polisi Ajid sendiri tidak menyangkal.
Ajid yang merupakan warga Jalan Pandawa V, Kelurahan Basirih Hilir, Kecamatan Mentaya Hilir Selatan, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menempati kediaman Ikur berawal saat ia dihubungi diminta agar ke Ujung Pandaran karena ada beberapa orang yang ingin nyalon dengannya.
ia berangkat ke kediaman Ikur. Di sana, terdakwa diminta menjual zenith milik ikur jika ada pembeli datang.
Saat dititipkan itu ada tiga orang datang membelinya, sementara Ipah berangkat ke Sampit dengan alasan mencari Ikur yang lama tidak pulang ke rumah. Akan tetapi setelah mengetahui kalau Ajid ditangkap, pasutri itu tidak berani kembali ke rumah. (NACO/B-11)








