BORNEONEWS, Sampit - Pasangan suami isteri (pasutri), M Yunus (22) dan Endang Puspita Sari (27), bandar zenith yang diamankan Polres Kotim, bisa meraup keuntungan hingga Rp40 juta rupiah dalam waktu tiga hari hasil mengedarkan obat daftar G itu.

“Uang Rp40.759.000 hasil dari penjualan obat zenith. Mereka melakukannya dalam waktu yang cukup singkat,” kata Kapolres Kotim AKBP Johanes Pangihutan Siboro, Rabu (19/4/2017).

Dalam tiga hari, tersangka bisa menjual 150 boks zenith. Setiap boksnya terdiri dari 10 keping zenith.

Sayang, belum sempat menikmati hasil penjualan itu, pasutri ini diciduk Polsek Kota Besi bekerjasama dengan Satreskoba Polres Kotim. Dari tangan tersangka, diamankan sisa zenith yang belum terjual sebanyak 12.387 butir.

Ditangkapnya kedua tersangka pada Senin (17/4/2017), berawal saat anggota Pospol Sebabi mendapatkan informasi terkait aktivitas pasutri itu yang mengedarkan zenith.

Informasi itu ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga penggeledahan di rumah tersangka, dengan disaksikan ketua RT setempat. Belasan ribu zenith itu disembunyikan pada sejumlah tempat di kamar tersangka.

Keduanya kini diamankan di Polres Kotim guna penyidikan lebih lanjut. (MUHAMMAD HAMIM/B-11)