BORNEONEWS, Sampit - Ir Joko Hadiwijaya (60 tahun) mengaku terlibat kasus penipuan dua unit truk yang di-take over Nilva Yetti lantaran tergiur iming-iming upah dari tersangka Johan. Joko mengaku Johan menjanjikan uang sebesar Rp7,5 juta per unit kepada dirinya. Namun, belum sempat menerima uang yang dijanjikan, Johan telah membawa kabur dua unit truk tersebut.

"Dia (Johan) berjanji mau kasih Rp7,5 juta per unit. Namun truk keburu dibawa kabur. Sementara saya belum menikmati sama sekali uang yang dijanjikan itu," aku Joko saat pelimpahan berkas tahap II di Kejari Kotim, Selasa (25/4/2017).

Joko harus menyandang status tersangka lantaran tidak bisa membuktikan bahwa Johan lah yang seharusnya melanjutkan kredit dua truk itu.

Saat itu, korban Nilva Netti menyerahkan truk itu kepada tersangka. Namun belakangan saat truk itu kreditnya menunggak, tersangka beralasan yang melanjutkan kreditnya adalah Johan yang tidak lain mantan sopirnya.

"Dua truk itu DP (uang muka) sudah dibayar. Satu unit Rp40 juta dan satunya Rp42,5 juta. Namun tidak berapa lama setelah truk diambil tersangka ia langsung kabur, saya harus menanggungnya seperti ini,"ucapnya.

Johan sendiri menurut tersangka mengongtrak sebuah rumah di Jalan Pandawa, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotim. Setelah membawa kabur truk tersebut, Johan tidak lagi tinggal di rumah tersebut.

Saat ditanya mengenai bukti bahwa kredit truk tersebut dilanjutkan Johan, tersangka tidak bisa menunjukkannya. Ia beralasan hanya bermodalkan kepercayaan. Atas perbuatan yang dilakukan tersangka pada 15 November 2016 itu, korban mengalami keruguian sebesar Rp318 juta. (NACO/B-3)