BORNEONEWS, Sampit - Terdakwa kasus peredaran zenith, Wahidah ternyata memperoleh modal untuk bisnis haramnya untuk dari pinjaman di bank. Hal itu mengemuka dalam sidang lanjutan kasusnya di Pengadilan Negeri Sampit, Selasa (25/4/2017).

"Harusnya uang pinjaman di bank itu buat modal berdagang, jualan kue, bukan zenith," kata Ketua Majelis Hakim PN Sampit, Nico Hendra Siragih, Selasa (25/4/2017).

Dalam sidang itu, terdakwa meminta majelis hakim mengasihaninya karena memiliki anak yang masih kecil.

"(Berbisnis ini) saudara malah tidak kasih dengan anak," tegas Hakim.

Wahidah diringkus pada Kamis (26/4/2017) di kediamannya, Desa Patai, Kecamatan Cempaga, Kabupaten Kotim. Dari tangannya diamankan 1.510 butir zenith beserta uang hasil penjualan Rp90 ribu.

Pengakuan terdakwa, satu boks zenith dibeli dengan harga Rp230 ribu. Kemudian dijual lagi dengan harga Rp300 ribu.

Dia mengaku menjual zenith setelah ia mendapatkan pinjaman uang dari bank sebesar Rp10 juta. Awalnya uang itu ingin digunakan buat jualan kue. Namun setelah suami sakit dan anak butuh biaya sekolah, terdakwa kebingungan hingga berjualan zenith.

Terdakwa pun kian kebingungan karena harus berpisah dengan anaknya. Apalagi, ada yang masih berusia sembilan bulan. (NACO/B-11)